Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.

BANDARLAMPUNG —–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Jawaban tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Jum’at (25/6/2021).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami mengucapkan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang berupa apresiasi, kritik, saran dan masukan yang diberikan,” ujar Gubernur.

Gubernur meyakini bahwa hal-hal yang telah disampaikan pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Raperda yang telah disampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kualitas tersebut terkait antisipasi, pelaksanaan dan penyelesaian segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan bersama.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menyampaikan beberapa hal atas pandangan fraksi-fraksi yang diberikan antara lain terkait pandangan terhadap WTP dari BPK RI yang ketujuh kali.

“Saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 (tujuh) kalinya. Tentu ini perlu kita pertahankan kedepan dan bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Gubernur Arinal.

Kemudian, terkait kondisi perekonomian Provinsi Lampung khususnya pada Triwulan I-2021, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pada Triwulan I-2021, perkembangan kasus Covid 19 di Provinsi Lampung masih menunjukkan tren meningkat.

Minggu ketiga maret 2021 terdapat 10 kabupaten di Provinsi Lampung berada pada zona orange dan ada kecenderungan tetap meningkat. Kondisi tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan upaya-upaya pengendalian Covid-19. Upaya dilakukan melalui pembatasan aktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Dampaknya adalah kegiatan ekonomi masyarakat mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga menurunkan pendapatan perkapita dan meningkatkan angka kemiskinan di Provinsi Lampung.

Pada Triwulan I-2021 Pertumbuhan Ekonomi Lampung sebesar -2,10% (year on year), namun apabila dibandingkan triwulan IV-2020, ekonomi Lampung pada Triwulan 1-2021 tumbuh sebesar 3,04% (Quarter to Quarter) yang merupakan pertumbuhan terbaik se-Sumatera. Pertumbuhan ekonomi tersebut disumbang oleh sektor pertanian tanaman pangan yang tumbuh sebesar 18,31% atau 70% dari total pertumbuhan ekonomi yaitu dengan produksi padi meningkat secara signifikan sebesar 2.650.290 ton.

“Hal ini menunjukkan peningkatan kinerja yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dengan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya pemulihan ekonomi. Diharapkan pertumbuhan positif akan berlanjut pada Triwulan II-2021,” ujar Arinal.

Lebih lanjut, terhadap realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai 96,90% dari target APBD Tahun Anggaran 2020, capaian pendapatan tidak terealisasi secara maksimal akibat adanya pandemi Covid-19 sejak akhir Triwulan I Tahun 2020, namun Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama, dukungan dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung. Diharapkan Pendapatan Daerah pada masa yang akan datang dapat lebih meningkat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi program pembangunan dalam rangka mensejahterakan rakyat menuju masyarakat Lampung Berjaya,” jelasnya.

Terkait anggaran penanganan Covid-19 pada Tahun 2020, Gubernur Arinal menjelaskan Penanganan Kesehatan alokasi anggaran sekitar Rp199 miliar dengan realisasi sekitar Rp. 166 miliar atau sebesar 83,24%.

Kegiatan yang dilakukan yaitu penegakan protokol kesehatan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan laboratorium bagi masyarakat yang berpotensi terinfeksi Covid-19 serta insentif bagi tenaga kesehatan.

Kemudian, Penanganan Dampak Ekonomi alokasi anggaran sekitar Rp 8,199 miliar dengan realisasi Rp8,199 miliar atau sebesar 100%. Kegiatan yang dilakukan pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga ketahanan pangan daerah, pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan penanganan dampak ekonomi lainnya.

Penyediaan Social Safety Net (jaring pengaman sosial) alokasi anggaran sekitar Rp. 29,208 miliar dengan realisasi sekitar Rp 29,208 miliar atau sebesar 100%. Kegiatan yang dilakukan adalah pemberian hibah/bansos dalam bentuk uang dan/atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu/masyarakat yang terdampak, fasilitas kesehatan yang ikut serta melakukan penanganan pandemi Covid-19 dan instansi vertikal yang berada di wilayah Provinsi Lampung dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pemprov Lampung terus melakukan upaya-upaya dalam menurunkan angka kematian akibat Covid-19. Upays itu antara lain dengan melindungi masyarakat dengan vaksinasi Covid-19, penegakan disiplin masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, melaksanakan pemeriksaan rutin pada usia lanjut yang memiliki komorbid.

Selain itu, meningkatkan tracing atau pelacakan pencarian kasus bekerja sama dengan lintas sektor ditingkat desa, yaitu aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dll; Meningkatkan testing yang dilakukan menjadi 9.000 perminggu orang yang dites.

Terkait dengan treatment, meningkatkan mutu sarana dan proses pemantauan kasus konfirmasi yang diisolasi, meningkatkan mutu sarana dan proses pemantauan kasus kontak erat yang dikarantina dan meningkatkan kapasitas SDM dalam tatalaksana pasien Covid-19 khususnya di ICU. (Adpim)

Facebook Comments