Bandar Lampung,- (WS99.Net) BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung bersama Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja (PERJAKA) di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi terkait jaminan kesehatan Program JKN-KIS , Selasa (08/06).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qhodratul Ihwan. Hadir juga dalam acara tersebut Deputi Direksi Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Metro dan Kotabumi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Serikat Pekerja dan Apindo Provinsi Lampung.
Deputi Direksi Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung BPJS Kesehatan Lisa Nurena dalam sambutannya mengatakan Tim Kemitraan PERJAKA ini menjadi sarana koordinasi, kemitraan dan sosialisasi bersama antar pemangku kepentingan dalam rangka memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja badan usaha serta anggota keluarganya.
“Tujuan dari pembentukan Tim PERJAKA ini untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya,” ujar Lisa.
Lisa menjelaskan bahwa tugas tim PERJAKA yaitu menyusun rencana koordinasi (RAKOR) dan sosialisasi implementasi kebijakan dan regulasi terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional pada segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), melaksanakan koordinasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran serta mekanisme PHK bagi PPU BU.
“Nukan hanya itu, nantinya tim Perjaka juga akan membantu melaksanakan sosialisasi bersama (SOBER) implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU dan melaksanakan monitoring evaluasi bersama implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data kepatuhan membayar iura, serta mekanisme PHK bagi PPU BU,” tambah Lisa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Risma menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang telah menginisiasi adanya pertemuan koordinasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, dengan adanya tujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, dirinya menyebut harus ada pertemuan kembali dengan melibatkan kejaksaan sehingga nantinya dapat menunjang tujuan yang dijadikan fokus oleh BPJS Kesehatan dan tim Perjaka dalam meningkatkan kepatuhan dan memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS.
“Dari SPSI dan Federasi Serikat Pekerja menyatakan siap mendukung dalam memberikan informasi terkait pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN-KIS dan akan menyampaikan aspirasi apabila ditemukan pemberi kerja yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya,” ujar Risma.
Selanjutnya Tim PERJAKA sepakat akan segera melaksanakan sosialisasi bersama, melaksanakan supervisi ke Badan Usaha tidak patuh dan rapat khusus bersama Kejaksaan terkait Badan Usaha tidak patuh pasca SKK untuk terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan anggota keluarganya. (Red)