Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mengamankan Seorang Buruh Berinisial AW

oleh -108 views

Tulang Bawang Barat,- (WS99.Net) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Mengamankan Seorang Buruh Berinisial AW Warga Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba Karena Memiliki Narkoba Jenis Sabu.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa,1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.28 gram,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah sumbu pembakar,1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16, 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ, Senin (12/12/2022) Malam.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang buruh yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.”Penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba dijalan Poros tiyuh Way Sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan informasi tersebut,tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka,kemudian personil opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi tersangka AW yang saat itu sedang berdiri disamping 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam putih dengan nomor Polisi B 3222 FEQ seorang diri di jalan poros yang terletak di tiyuh way sido Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama AS lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah sumbu pembakar ditemukan di bawah tumpukan batang singkong tepatnya diatas tanah.”Terang Kasat Narkoba.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku AW dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya bersama temannya yang bernama WW (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.”Pungkasnya.
(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *