Lampung,- (WS99.Net) Proses Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap Persidangan.
Sebelumnya KPPU telah mengumumkan bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
Daftar Terlapor
1. PT. Asian Agro Agung Jaya
2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT. Bina Karya Prima
5. PT. Incasi Raya
6. PT. Selago Makmur Plantation
7. PT. Agro Makmur Raya
8. PT. Indokarya Internusa
9. PT. Intibenua Perkasatama
10. PT. Megasurya Mas
11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT. Musim Mas
13. PT. Sukajadi Sawit Mekar
14. PT. Pacific Medan Industri
15. PT. Permata Hijau Palm Oleo
16. PT. Permata Hijau Sawit
17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT. Salim Ivomas Pratama
19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Resources and Technology, Tbk.
20. PT. Budi Nabati Perkasa
21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT. Multi Nabati Sulawesi
23. PT. Multimas Nabati Asahan
24. PT. Sinar Alam Permai
25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT. Wilmar Nabati Indonesia
27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera
“Melalui proses Penyelidikan KPPU telah mengantongi 2 (dua) jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” jelas Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, dalam Siaran Pers yang disampaikan pada 3 Oktober 2022.
Dari 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu Group Perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung. Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat Domisili Terlapor jika dibutuhkan. KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung. (*)






