Lampung , – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan harga ubi kayu ditingkat Petani dengan diikuti penguatan terhadap industri pengolahan tapioka di Provinsi Lampung. Dukungan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Kepala Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro dalam kegiatan pemantauan industri pada pabrik pengolahan tapioka milik PT Mentari Prima Jayaabadi (PT MPJ) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung.
Pemantauan dilakukan untuk melihat kondisi produksi, harga pembelian bahan baku, ketersediaan pasokan, kualitas bahan baku, serta keberlangsungan produksi tepung tapioka. KPPU mendapati adanya peningkatan harga ubi kayu di pintu pabrik yang saat ini telah mencapai Rp2.250,-/Kg dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen. PT MPJ menerangkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, perusahaan tidak pernah membeli ubi kayu di bawah harga ketetapan.
Diharapkan tingginya harga ubi kayu saat ini tidak hanya karena dipengaruhi oleh terbatasnya pasokan, akibat belum memasuki masa panen. KPPU berharap stabilitas harga yang wajar tersebut dapat bertahan hingga masuknya musim panen ubi kayu di Provinsi Lampung.
Keterbatasan pasokan ubi kayu saat ini membuat kapasitas produksi perusahaan tepung tapioka per hari belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Saat ini Perusahaan harus mengumpulkan ubi kayu selama sekitar tiga hari sebelum dapat diproses. Persoalan lain yang ditemukan adalah kualitas bahan baku. Umur panen ideal ubi kayu sekitar sembilan bulan, namun sebagian petani melakukan panen lebih awal, karena harga jual yang saat ini relatif tinggi.
Disisi lain, Petani ubi kayu mengharapkan sistem perhitungan bobot timbangan dan perhitungan persentase rafaksi oleh Perusahaan Tapioka dapat dilakukan dengan transparan. KPPU menilai perlu adanya standarisasi dengan ditetapkannya petunjuk teknis dalam pengukuran bobot, kadar air dan komponen pembentuk persentase potongan rafaksi pada Pabrik Tapioka, sehingga pengukuran dapat dilakukan dengan objektif.
KPPU menilai diperlukan sinergi antara perusahaan, petani, dan pemerintah daerah untuk menjaga ketersediaan, kualitas, dan kesinambungan pasokan ubi kayu. Pemantauan harga pembelian dan transparansi mekanisme perhitungan rafaksi juga perlu dilakukan secara berkala agar tata kelola dan hilirisasi ubi kayu berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi petani dan keberlangsungan industri tapioka. (***)






