Tulang Bawang Barat, – Anggota DPR RI fraksi partai Gerindra daerah pemilihan Lampung II melaksanakan kunjungan reses silaturahmi dan serap aspirasi masyarakat di Tiyuh (Kampung) Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Masa reses Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukanlah masa istirahat atau jeda dari tugas kenegaraan, melainkan fase penting dalam pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan. seluruh anggota DPR RI kembali turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, menyapa masyarakat, mendengar aspirasi, serta menindaklanjuti berbagai persoalan pembangunan.
“Secara konstitusional, reses memiliki dasar hukum yang kuat. pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 239 ayat (1) yang menegaskan bahwa DPR RI melaksanakan masa persidangan dan masa reses dalam satu tahun sidang. Ketentuan ini diperjelas melalui peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, Pasal 91 hingga pasal 94, yang mengatur mekanisme pelaksanaan reses oleh anggota DPR di dapil masing-masing.
Dengan demikian, reses merupakan bagian integral dari siklus kerja DPR yang harus dijalankan secara periodik, dalam masa reses, anggota DPR RI menjalankan tiga fungsi utama DPR yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan secara langsung di daerah tidak sekadar melaporkan hasil kerja parlemen kepada masyarakat, tetapi juga menampung aspirasi, kritik, serta harapan masyarakat untuk kemudian dibawa kembali ke senayan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan nasional. Proses ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil di pusat tetap memiliki keterkaitan erat dengan kebutuhan nyata di daerah.
Dalam sambutan Dr. Bob Hasan.,SH,MH anggota DPR RI menyampaikan, aspirasi yang di sampaikan masyarakat penumangan akan kita bahas di pusat dan mohon do’a agar semua permasalahan yang ada di penumangan bisa terselesaikan secepatnya.”Ucapnya
Selanjutnya, untuk permasalahan dengan perusahaan PT.Him segera akan kita bahas demi kepentingan masyarakat khususnya penumangan baik kompensasi yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau permasalahan yang lain.”Imbuhnya. (Dedi).






