Tubaba,- (WS99.Net) Terkait pemberitaan di beberapa media adanya dugaan oknum karyawan Bank BRI yang mempermalukan nasabah Bank BRI cabang pulung kencana, kecamatan tulang bawang tengah, kabupaten tulang bawang barat, dengan menyebarkan poto yang berisikan kata cemoohan hingga merugikan harkat dan martabat seseorang.
Salah satu praktisi hukum,” Ari Gunawan Tantaka.SH angkat bicara dirinya sangat menyayangkan tindakan oknum karyawan Bank BRI tersebut dengan melakukan hal demikian hari gini masih pakai gaya lama.”Ujarnya sambil tersenyum. Sabtu (28/09/2024).
Dijelaskan oleh Ari Tantaka,SH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tulang Bawang Barat, “Hal ini bisa berdampak luas dan melebar apabila pimpinan Bank BRI tidak bisa mengambil langkah untuk merespon persoalan ini, karena sudah jelas dalam undang-undangnya.”Kata Ari.
“Penyebaran poto tanpa izin diatur dalam Pasal 48 UU ITE, yang berbunyi bahwa pelaku dapat dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda minimal Rp.3 miliar. Pasal 27 UU ITE ayat 3
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atalu pencemaran nama baik.”Terangnya.
Selain itu, penyebaran informasi elektronik privat ke publik juga merupakan pelanggaran privasi yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa penyebaran informasi elektronik privat ke publik harus dilakukan dengan persetujuan orang yang bersangkutan. Jika ada data pribadi yang tercantum dalam unggahan, seperti nama, tulisan, atau gambar yang dapat mengidentifikasi seseorang, maka korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.”Imbuhnya.
Selain UU ITE, pelanggaran terhadap poto orang lain juga diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil poto orang lain tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya, dapat dipidana dan denda.”Tutupnya.
(Tim).






