Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dengan Kinerja Yang Baik, Di Tengah Ketidakpastian Yang Masih Tinggi

OJK

Jakarta,- (WS99.Net)  Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil

yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah

ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian

global.

Kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan tingkat inflasi

yang cenderung termoderasi. Kondisi tersebut diiringi dengan cooling down pasar

tenaga kerja AS yang mendorong The Fed bersikap dovish, sehingga meningkatkan

ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan di 2024.

Di Eropa, indikator perekonomian masih belum solid di tengah inflasi yang

persisten. Pasar mengekspektasikan Bank Sentral Eropa (ECB) akan menurunkan

suku bunga pada pertemuan September 2024. Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi

melambat dengan decoupling demand dan supply yang terus berlanjut. Hal ini

mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan

moneter.

Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika

politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta potensi

instabilitas di Timur Tengah dan di Rusia akibat eskalasi perang di wilayah

perbatasan Ukraina. Selain itu, pelemahan demand secara global turut

menyebabkan harga komoditas melemah.

Di tengah perkembangan tersebut, yield UST secara umum menurun dan dollar

index melemah dipengaruhi terutama oleh ekspektasi penurunan suku bunga

kebijakan oleh The Fed dalam waktu dekat. Hal ini mendorong mulai terjadinya

aliran masuk modal (inflow) ke negara emerging market, termasuk Indonesia,

sehingga pasar keuangan emerging market mayoritas menguat terutama di pasar

obligasi dan nilai tukar.

Di domestik, pertumbuhan ekonomi tercatat di atas ekspektasi yang didorong oleh

naiknya konsumsi rumah tangga dan investasi. Tingkat inflasi inti masih terjaga

dan surplus neraca perdagangan berlanjut. Pertumbuhan ekonomi yang masih baik

juga tercermin dari peningkatan kinerja emiten di Triwulan 2 2024, antara lain

terlihat dari pendapatan dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh masing-masing

sebesar 4,94 persen dan 2,73 persen yoy (Triwulan 1 2024: 2,64 persen\ dan 2,29

persen). Namun demikian, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini

berlangsung relatif lambat.

 

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) 

Di pasar saham, IHSG menguat 5,72 persen mtd pada 30 Agustus 2024 ke level

7.670,73 (ytd: menguat 5,47 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar

Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen mtd (12,34 persen ytd), serta non-resident

mencatatkan net buy Rp28,77 triliun mtd (ytd: net buy Rp27,73 triliun).

Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar

di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate. Di sisi likuiditas

transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,70 triliun ytd.

Tren penguatan ini mendorong IHSG mencetak all time high pada Agustus dengan

rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73, dan melanjutkan rekor all time

high di September 2024.

Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,71 persen mtd (naik 4,41

persen ytd) ke level 391,14, dengan yield SBN rata-rata turun 22,75 bps (ytd: naik

3,12 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp39,24 triliun mtd (ytd:

net buy Rp10,25 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident

mencatatkan net sell sebesar Rp0,20 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,47 triliun).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat

sebesar Rp841,37 triliun (naik 1,34 persen mtd atau 2,02 persen ytd), dengan Nilai

Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp498,40 triliun atau naik 1,38

persen mtd (ytd: turun 0,61 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,42

triliun mtd (ytd: net redemption Rp11,11 triliun).

Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai

Penawaran Umum mencapai Rp135,25 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya

merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 116

pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan

ketentuan SCF, hingga 30 Agustus 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah

mendapatkan izin dari OJK dengan 604 penerbitan Efek, 161.690 pemodal, dan

total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,18 triliun.

Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Agustus

2024, tercatat 75 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.717 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,05 miliar, dengan rincian

nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,88

persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.

Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat

3.938 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan

Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan. Dalam

rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:

1. Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa

pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT

Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus

kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar

Rp5.610.000.000.

2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif

atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi

administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000, 14 Perintah Tertulis, 2

Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang

Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif

berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000

kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis

atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi

Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.

 

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada

Juli 2024, secara mtm kredit meningkat sebesar Rp36,21 triliun, atau tumbuh

sebesar 0,48 persen mtm. Adapun secara tahunan, pertumbuhan penyaluran kredit

melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen yoy (Juni 2024: 12,36

persen) menjadi Rp7.514,6 triliun, didorong oleh kredit korporasi yang tumbuh

sebesar 18,06 persen (Juni 2024: 17,51 persen).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar

15,20 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja 11,60 persen, sedangkan Kredit Konsumsi 10,98 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi

pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 14,51 persen yoy.

Sejalan dengan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan

positif. Pada Juli 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,72 persen yoy (Juni 2024:

8,45 persen yoy) menjadi Rp8.686,7 triliun, dengan giro menjadi kontributor

pertumbuhan terbesar yaitu 10,73 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Juli 2024 memadai dengan rasio Alat

Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)

masing-masing sebesar 109,20 persen (Juni 2024: 112,33 persen) dan 24,57 persen

(Juni 2024: 25,37 persen), dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50

persen dan 10 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang

relatif stabil di level 2,27 persen (Juni 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,79

persen (Juni 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren

penurunan menjadi sebesar 10,27 persen (Juni 2024: 10,51 persen). Rasio LaR

tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada

Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,69

persen (Juni 2024: 2,66 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan

tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada

di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,61 persen (Juni 2024: 26,09 persen)

dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian

global.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen,

namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit

BNPL tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun,

dengan total jumlah rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta). Risiko kredit untuk

BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di

sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang

berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank

untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran

rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan

Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta

melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan

mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) 

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp1.132,27 triliun

atau naik 1,11 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu

Rp1.119,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp911,99 triliun

atau naik 2,08 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi

pendapatan premi mencapai Rp193,06 triliun, atau naik 7,38 persen yoy, yang

terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14 persen yoy dengan nilai

sebesar Rp104,30 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28

persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan

kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara

agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen

dan 317,28 persen {masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan

program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan

kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta

program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja

dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau menurun

sebesar 2,71 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar

8,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli

2023 sebesar Rp1.356,17 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset

mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai

Rp375,07 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan

jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan

akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.090,32

triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai

mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar

Rp44,64 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,

OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga

aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih

belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan

penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan

bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan

sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana

tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus

melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris

Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam

perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

2. Sepanjang Juli s.d. 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi

administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173

sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda

yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

3. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024

OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan

pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan

asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki

kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

4. OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk

menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.

Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema

restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG

(IFG Life).

Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada

pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk

menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan

persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang

disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek

pelindungan pemegang polis.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) 

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar

10,53 persen yoy pada Juli 2024 (Juni 2024: 10,72 persen yoy) menjadi Rp494,10

triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 9,43 persen yoy

(Juni 2024: 11,46 persen yoy).

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing

Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen) dan NPF

net sebesar 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen). Gearing ratio PP turun menjadi

sebesar 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67

persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat

sebesar Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024

tumbuh 23,97 persen yoy (Juni 2024: 26,73 persen yoy), dengan nominal sebesar

Rp69,39 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi

terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan

meningkat sebesar 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau

menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07

persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:

1. OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT

Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK,

namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi

sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016

tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa

Keuangan.

2. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:

a. Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum

memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100

miliar; dan

b. Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P

Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum

Rp7,5 miliar. Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang

dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action

plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi

modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang

kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,

selama Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19

Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara

P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK)

yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi

peringatan tertulis.

OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut

dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tatakelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang

berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi

secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 

Pada 22 Agustus 2024, OJK dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI)

meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dalam rangka

mendorong orkestrasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan

merata di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri 1.700 peserta offline dan

5.700 peserta online yang terdiri dari pimpinan industri jasa keuangan, pelajar,

mahasiswa, UMKM dan komunitas lainnya.

GENCARKAN bertujuan menjangkau seluruh kabupaten/kota dan kelompok

prioritas yang bersinergi dan kolaborasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan

stakeholders lainnya.

Target program ini adalah 90 persen pelajar memiliki tabungan, 2,5 juta mahasiswa

dan pemuda memiliki rekening, 1,6 juta UMKM memperoleh kredit melalui K/PMR,

dan 30 persen penyandang disabilitas menggunakan produk keuangan, dengan end

state indeks inklusi keuangan nasional dapat mencapai 98 persen di tahun 2045.

Acara peluncuran juga mencakup simbolisasi pembukaan akses keuangan dan

penganugerahan KEJAR Award serta Financial Literacy Award bagi PUJK dan

Pemerintah Daerah yang unggul dalam literasi dan inklusi keuangan.

OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan inklusi

keuangan diantaranya:

1. Edukasi keuangan bagi anggota Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI), sebagai

tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri RI, dan

mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran dan

Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;

2. Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 (SEPMT 2024) melalui sinergi

OJK dengan Self-Regulatory Organization (SRO) sebagai bentuk komitmen

meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya di Sulawesi

Selatan.

3. Edukasi masyarakat penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan pegawai

Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Utara bertema “Disabilitas Cakap

Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif”. Selain itu, diluncurkan Program Satu

Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS) untuk meningkatkan akses keuangan

inklusif bagi penyandang disabilitas dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

4. Edukasi keuangan bagi Pengurus dan Anggota Komunitas Muslimat Nahdlatul

Ulama (NU) di Demak.

5. Edukasi keuangan untuk melindungi generasi muda maraknya penipuan

berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal di era digital bagi kelompok

pelajar serta guru di Kabupaten Kudus;

6. Edukasi bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Surabaya, melalui sinergi

OJK dengan Bank Indonesia.

Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Agustus 2024, OJK telah menerima

262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),

termasuk 20.690 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari

sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal

dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan

asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri

keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus

2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal

sebanyak 621 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah

dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah

memberikan sanksi sebagai berikut:

1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada

periode Januari s.d. 31 Agustus 2024:

a. Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241

penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi

merugikan masyarakat.

b. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau

virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran

kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera

memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga

menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman

online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun

tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal

tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor

kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

2. Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah

memberikan sanksi sbb:

1) Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:

a. 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;

b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan

c. 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

2) Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang

melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan

total kerugian Rp112.060.464.920.

3. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan

penegakan hukum berupa:

1) Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan

hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71

PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:

a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK ; dan

b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang

dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023

tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

2) Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung

Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah

mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total

Rp390.000.000 kepada 4 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran

ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan

informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa

Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan

pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan

konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara

penagihan kepada konsumen.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan

perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki

ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak

langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap

ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Arah Kebijakan OJK

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran

sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah

kebijakan sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Meskipun tekanan di pasar keuangan mereda seiring meningkatnya ekspektasi

penurunan FFR, perlu dicermati masih tingginya ketidakpastian akibat

berlanjutnya eskalasi tensi geopolitik global. OJK tetap mewaspadai faktor risiko

tersebut dan potensi dampak rambatannya terhadap SJK agar dapat mengambil

langkah antisipatif, serta meminta industri untuk memonitor downside risks

secara berkala serta melakukan langkah mitigasi yang diperlukan, seperti

menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara

periodik.

B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta

Infrastruktur Pasar

1. OJK dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan perluasan

kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui

penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam

Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) pada 13

Agustus 2024.

Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang

disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan

Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building. Melalui NK tersebut diharapkan OJK dan HKMA dapat

terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan

perbankan di kedua yurisdiksi.

2. OJK telah meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi

bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di

era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru

Transformasi Digital Perbankan.

Kerangka resiliensi digital secara umum menitikberatkan pada tiga aspek

utama, yaitu (i) aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin

dalam dimensi Digital Competitiveness; (ii) aspek ketahanan terhadap

disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen

kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM); serta (iii)

aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer

incident recovery, dan customer post-recovery services sebagai bagian dari

pelindungan konsumen.

3. OJK terus mendorong perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk

semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia

sebagaimana ditekankan dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali

Pasar Modal Indonesia dengan tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia

Emas”.

4. OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri

Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada tanggal 27 Agustus 2024 yang

diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri

penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder

industri penjaminan di Indonesia.

Peta Jalan ini mempunyai visi untuk mewujudkan Industri Penjaminan yang

Sehat, Terpercaya dan Berkelanjutan untuk Mendukung Pertumbuhan dan

Pemerataan Ekonomi Nasional. Peta Jalan ini memiliki tiga target makro,

yaitu: Pertama, terciptanya pemurnian usaha penjaminan. Kedua, 90 persen

portofolio Perusahaan Penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi.

Ketiga, proporsi outstanding penjaminan terhadap PDB meningkat menjadi

3,5 persen.

5. Terkait manfaat pensiun, Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada

saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara

berkala kepada peserta program pensiun, dapat dilakukan melalui dana

pensiun, atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh

perusahaan asuransi jiwa.

Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan melalui

pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus

disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun (POJK

27/2023), termasuk di antaranya terkait pembayaran manfaat pensiun

secara berkala paling kurang selama 10 tahun.

Ketentuan lebih lanjut terkait produk anuitas dana pensiun juga diatur di

dalam POJK 8/2024, yang memberikan persyaratan tambahan bahwa

produk anuitas tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan penebusan polis (surrender) apabila masa pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10

tahun. Dalam POJK 8/2024 juga diberikan waktu bagi perusahaan asuransi

untuk menyesuaikan spesifikasi produk anuitas dana pensiun sampai

dengan Oktober 2024.

6. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day

(DIGINATION). Kegiatan DIGINATION ini akan menjadi acara tahunan yang

akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan

Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat. Adapun roadmap

IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis

yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat

sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur

dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan

Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

7. OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

a. PBKN – POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti

Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur jenis

perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penyusunan dan

penyampaian kebijakan Strategi Anti

Fraud

(SAF), serta

penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun

insidental.

Sebagai langkah awal, Bank Umum yang sebelumnya telah menerapkan

SAF wajib menyampaikan perubahan kebijakan SAF paling lambat tiga

bulan sejak POJK berlaku, sedangkan LJK yang belum menerapkan SAF,

wajib menyampaikan kebijakan SAF paling lambat enam bulan sejak

POJK berlaku. Melalui POJK ini diharapkan dapat mendorong

pelaksanaan strategi anti fraud bagi LJK sehingga tercipta ekosistem

keuangan yang kuat dan sehat.

b. PBKN – POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan

Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional

(SBDK BUK) sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 8A UU Nomor 7

Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU

P2SK. POJK ini antara lain mengatur antara lain penegasan definisi

SBDK, pertimbangan suku bunga acuan, pengumuman komponen

pembentuk SBDK, penyampaian detil komponen SBDK yang tervalidasi

dengan laporan bank umum terintegrasi, dan sanksi kesalahan

pengumuman SBDK ke masyarakat. Dengan terbitnya POJK SBDK BUK

diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman,

dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan,

edukasi dan pelindungan konsumen, serta disiplin pasar.

c. IAKD – SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa

Keuangan. SEOJK ini menjadi landasan hukum untuk pelaporan

Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK

8. OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, sebagai berikut:

a. PBKN – RPOJK tentang Perintah Tertulis yang merupakan tindak lanjut

UU P2SK dan adanya kebutuhan penyelarasan dengan perkembangan

ketentuan existing. Adapun penyelarasan yang dilakukan terkait dengan

penambahan ketentuan pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk

melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi,

dan/atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2SK dan pelaksanaan

kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu”

terkait pengawasan market conduct (EPK) sesuai Pasal 244 UU P2SK.

RPOJK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dan

memberikan pelindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK

terkait dengan pemberian Perintah Tertulis.

b. PBKN

RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor

42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan

Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, disusun

dalam rangka penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang

selaras dengan standar internasional (Basel) serta memperkuat

manajemen risiko likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable

bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).

RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan

LCR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti

(KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel

seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c)

payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process

(ILAAP).

c. PBKN

RPOJK

tentang

Perubahan atas POJK Nomor

50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan

Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum,

disusun dalam rangka memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka

panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum

Konvensional (BUK) serta penyelarasan dengan standar akuntansi terkini.

RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan

NSFR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal

Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan

Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable

Funding (RSF).

d. PBKN – RPOJK tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan

bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan

digitalisasi proses pelaporan. RPOJK disusun sebagai dasar hukum

penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental

BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka

meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah

dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai

dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan

tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.

e. PBKN – RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan

kepada UMKM sebagai tindak lanjut dari Pasal 249 UU P2SK serta dalam

rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui

pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

RPOJK ini akan mengatur antara lain: a) kewajiban dan ruang lingkup

pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang berlaku bagi bank

dan lembaga jasa keuangan nonbank; b) tata kelola, manajemen risiko

serta kebijakan dan prosedur mengenai akses pembiayaan UMKM; c) kerja

sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM; d) hapus

buku atau hapus tagih dalam rangka kemudahan akses pembiayaan

UMKM; serta e) peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi pelaku

UMKM.

Dengan RPOJK ini, diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam

memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap

memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga LJK dan pelaku UMKM

dapat terus bersinergi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi

nasional.

f. PMDK – RPOJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku

Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin

Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. RPOJK disusun sebagai

penyempurnaan standar pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek

(PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan penerapan standar

perilaku yang baik dalam rangka pelindungan investor dan menjaga

integritas pasar terkait independensi dari potensi benturan kepentingan,

serta menambah pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko

penggunaan teknologi informasi.

g. PMDK – RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi

merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) UU P2SK.

h. PMDK – RPOJK Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) untuk

peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi

dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan agen penjual

efek reksa dana yang disampaikan kepada OJK.

i. PMDK – RPOJK Laporan Bank Umum sebagai Kustodian untuk

peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi

dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan bank

kustodian yang disampaikan kepada OJK.

j. PPDP – RPOJK tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur

persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola

Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta

likuidasi Dana Pensiun.persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan

Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana

Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.

k. PPDP – RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan

Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai tindak lanjut

amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan

mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang,

persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan

likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi.

l. PPDP – RSEOJK tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi

sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk

Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. RSEOJK ini antara

lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan

persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang

hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use

and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan

format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format

pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian

persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian

produk asuransi.

m. PVML – RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

antara lain akan mengatur kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara,

pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta

persyaratan permodalan.

n. PVML – RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga

Keuangan Mikro yang antara lain akan mengatur pengelompokan skala

usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil,

menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat

kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM

oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

o. PVML – RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML antara lain

mengatur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, penyediaan

dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan

sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.

p. PVML – RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak

Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai

pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi

seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara

pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut

pengawasan PVML secara terintegrasi.

q. PVML – RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain

mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan

Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan

tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian

internal, serta penanganan benturan kepentingan.

r. PEPK – RPOJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha

Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). Penyusunan RPOJK ini merupakan respons OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat

pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan landasan

hukum untuk koordinasi dan kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan

lembaga, yang menjadi anggota Satgas PASTI dalam melakukan

pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor

keuangan.

s. IAKD – RPOJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang

mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha PKA mulai

dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola,

pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen.

t. IAKD – RPOJK tentang Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor

Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan

usaha agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

u. IAKD – RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan

Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan

dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset

Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan

pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke

OJK.

v. IAKD – RSEOJK tentang Asosiasi di Sektor ITSK dalam memberikan

landasan hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi di sektor ITSK

termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor

ITSK.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan

penguatan sebesar 6,05 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK

syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh

11,98 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 4,34 persen, dan piutang

pembiayaan syariah 22,31 persen.

Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK melakukan:

1. Monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah

paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat

41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja

Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Pada akhir tahun 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin

off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis

kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis

asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk

mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi

syariah lainnya. Rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai

berikut:

Tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah

Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan

Tahun 2026 sebanyak 8 unit syariah

OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut,

terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga

dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.

2. Pelaksanaan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024 yang merupakan

kompetisi keuangan syariah terbesar di Indonesia yang diikuti oleh 4.373

peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Kompetisi terdiri dari 2 kategori, yaitu

Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Kompetisi Wirausaha

Muda Syariah. Adapun puncak acara ISFO 2024 rencananya akan

diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024.

3. Kegiatan edukasi keuangan syariah bagi komunitas Rumah Keluarga Indonesia

(RKI), penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Himpunan

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di DKI

Jakarta pada 20 Agustus 2024 yang bertujuan untuk meliterasi perempuan

penggerak RKI, PKK dan HIMPAUDI agar dapat melakukan pengelolaan

keuangan dengan bijak, mengenal dan memanfaatkan produk dan layanan

keuangan syariah serta literasi terkait waspada aktivitas keuangan illegal.

D. Penguatan Tata Kelola OJK

1. Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa

Keuangan ke depan, OJK melakukan beberapa langkah strategis melalui:

a. Penjajakan pemanfaatan teknologi melalui generative artificial intelligence

dalam proses manajemen risiko dan pelaksanaan continuous monitoring

sebagai tools pengawasan internal OJK; dan

b. Penjajakan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR)

sebagai best practices dalam penerapan sistem pengendalian internal yang

sistematis, terukur, dan memadai pada setiap tahapan penyusunan

laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi

laporan keuangan OJK.

2. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan

dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK)

secara berkelanjutan, antara lain melalui:

a. Penyelenggaraan Inspiring Talkshow sebagai bagian dari Roadshow

Governansi Tahun 2024. Talkshow dilaksanakan di Palembang

mengambil tema “Kuat Integritas, Kaya Kreativitas” diikuti oleh

Perwakilan Pemerintahan, Asosiasi dan PUJK, dan civitas academica

sebagai penegasan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk

terus melakukan penguatan governansi dan integritas di SJK.

Secara total, rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK Tahun 2024

diikuti oleh 15.942 peserta yang terdiri dari seluruh unsur stakeholder

OJK.

b. Penyelenggaraan sosialisasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa,

serta sistem manajemen anti penyuapan OJK kepada seluruh penyedia

barang dan jasa sebagai wujud transparansi dan penegakan integritas

dalam proses pengadaan barang dan jasa di OJK.

c. Upaya mendorong strategi net zero emission di internal OJK dan

penegasan pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan transparansi di

SJK

dengan mendorong penguatan fungsi

Governance, Risk,

and Compliance (GRC) dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan

keuangan berkelanjutan OJK.

d. Penguatan fungsi GRC, termasuk penguatan dan continuous improvement

fungsi audit internal pada sektor jasa keuangan dalam Asian

Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional Conference

Tahun 2024.

3. OJK sedang menjalani proses penilaian Survei Penilaian Integritas tahun

2024 yang diselenggarakan oleh KPK di mana penentuan responden

sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Melalui survei ini diharapkan dapat

menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan

integritas di OJK dan sektor jasa keuangan.

4. Dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan memelihara

akuntabilitas, OJK telah menetapkan 2 orang Anggota Dewan Audit yang

berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027.

Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi Anggota Dewan Audit

dari eksternal menjadi 4 orang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E. Penegakkan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Agustus 2024

Penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara yang terdiri dari 103

perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in

kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa

bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan

maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga

stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. (***)

Facebook Comments