Jakarta,- (WS99.Net) Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil
yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah
ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian
global.
Kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan tingkat inflasi
yang cenderung termoderasi. Kondisi tersebut diiringi dengan cooling down pasar
tenaga kerja AS yang mendorong The Fed bersikap dovish, sehingga meningkatkan
ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan di 2024.
Di Eropa, indikator perekonomian masih belum solid di tengah inflasi yang
persisten. Pasar mengekspektasikan Bank Sentral Eropa (ECB) akan menurunkan
suku bunga pada pertemuan September 2024. Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi
melambat dengan decoupling demand dan supply yang terus berlanjut. Hal ini
mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan
moneter.
Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika
politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta potensi
instabilitas di Timur Tengah dan di Rusia akibat eskalasi perang di wilayah
perbatasan Ukraina. Selain itu, pelemahan demand secara global turut
menyebabkan harga komoditas melemah.
Di tengah perkembangan tersebut, yield UST secara umum menurun dan dollar
index melemah dipengaruhi terutama oleh ekspektasi penurunan suku bunga
kebijakan oleh The Fed dalam waktu dekat. Hal ini mendorong mulai terjadinya
aliran masuk modal (inflow) ke negara emerging market, termasuk Indonesia,
sehingga pasar keuangan emerging market mayoritas menguat terutama di pasar
obligasi dan nilai tukar.
Di domestik, pertumbuhan ekonomi tercatat di atas ekspektasi yang didorong oleh
naiknya konsumsi rumah tangga dan investasi. Tingkat inflasi inti masih terjaga
dan surplus neraca perdagangan berlanjut. Pertumbuhan ekonomi yang masih baik
juga tercermin dari peningkatan kinerja emiten di Triwulan 2 2024, antara lain
terlihat dari pendapatan dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh masing-masing
sebesar 4,94 persen dan 2,73 persen yoy (Triwulan 1 2024: 2,64 persen\ dan 2,29
persen). Namun demikian, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini
berlangsung relatif lambat.
Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Di pasar saham, IHSG menguat 5,72 persen mtd pada 30 Agustus 2024 ke level
7.670,73 (ytd: menguat 5,47 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar
Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen mtd (12,34 persen ytd), serta non-resident
mencatatkan net buy Rp28,77 triliun mtd (ytd: net buy Rp27,73 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar
di sektor consumer non-cyclicals dan property & real estate. Di sisi likuiditas
transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,70 triliun ytd.
Tren penguatan ini mendorong IHSG mencetak all time high pada Agustus dengan
rekor tertinggi pada 30 Agustus di level 7.670,73, dan melanjutkan rekor all time
high di September 2024.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,71 persen mtd (naik 4,41
persen ytd) ke level 391,14, dengan yield SBN rata-rata turun 22,75 bps (ytd: naik
3,12 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp39,24 triliun mtd (ytd:
net buy Rp10,25 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp0,20 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,47 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat
sebesar Rp841,37 triliun (naik 1,34 persen mtd atau 2,02 persen ytd), dengan Nilai
Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp498,40 triliun atau naik 1,38
persen mtd (ytd: turun 0,61 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp1,42
triliun mtd (ytd: net redemption Rp11,11 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai
Penawaran Umum mencapai Rp135,25 triliun di mana Rp4,39 triliun di antaranya
merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 116
pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan
ketentuan SCF, hingga 30 Agustus 2024 telah terdapat 17 penyelenggara yang telah
mendapatkan izin dari OJK dengan 604 penerbitan Efek, 161.690 pemodal, dan
total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,18 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Agustus
2024, tercatat 75 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.717 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,05 miliar, dengan rincian
nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,88
persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat
3.938 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan
Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan. Dalam
rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
1. Pada Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi atas nama PT
Indosterling Aset Manajemen serta sanksi administratif berupa denda atas kasus
kepada 1 Perusahaan Efek, 2 Emiten, 1 Penilai dan 2 Pihak lainnnya sebesar
Rp5.610.000.000.
2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif
atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 90 Pihak yang terdiri dari Sanksi
administratif berupa Denda sebesar Rp62.785.000, 14 Perintah Tertulis, 2
Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang
Perseorangan, dan 8 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif
berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp52.142.539.000
kepada 588 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 69 Peringatan Tertulis
atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi
Administratif berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada
Juli 2024, secara mtm kredit meningkat sebesar Rp36,21 triliun, atau tumbuh
sebesar 0,48 persen mtm. Adapun secara tahunan, pertumbuhan penyaluran kredit
melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen yoy (Juni 2024: 12,36
persen) menjadi Rp7.514,6 triliun, didorong oleh kredit korporasi yang tumbuh
sebesar 18,06 persen (Juni 2024: 17,51 persen).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar
15,20 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja 11,60 persen, sedangkan Kredit Konsumsi 10,98 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi
pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 14,51 persen yoy.
Sejalan dengan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan
positif. Pada Juli 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,72 persen yoy (Juni 2024:
8,45 persen yoy) menjadi Rp8.686,7 triliun, dengan giro menjadi kontributor
pertumbuhan terbesar yaitu 10,73 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Juli 2024 memadai dengan rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)
masing-masing sebesar 109,20 persen (Juni 2024: 112,33 persen) dan 24,57 persen
(Juni 2024: 25,37 persen), dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50
persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang
relatif stabil di level 2,27 persen (Juni 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,79
persen (Juni 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren
penurunan menjadi sebesar 10,27 persen (Juni 2024: 10,51 persen). Rasio LaR
tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada
Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,69
persen (Juni 2024: 2,66 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan
tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada
di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,61 persen (Juni 2024: 26,09 persen)
dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian
global.
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen,
namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit
BNPL tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun,
dengan total jumlah rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta). Risiko kredit untuk
BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di
sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang
berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank
untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran
rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan
Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta
melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan
mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Juli 2024 mencapai Rp1.132,27 triliun
atau naik 1,11 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu
Rp1.119,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp911,99 triliun
atau naik 2,08 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi
pendapatan premi mencapai Rp193,06 triliun, atau naik 7,38 persen yoy, yang
terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,14 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp104,30 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 14,28
persen yoy dengan nilai sebesar Rp88,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan
kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara
agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 441,17 persen
dan 317,28 persen {masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta
program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau menurun
sebesar 2,71 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juli 2024 tumbuh sebesar
8,05 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.465,40 triliun, meningkat dari posisi Juli
2023 sebesar Rp1.356,17 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset
mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,16 persen yoy dengan nilai mencapai
Rp375,07 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan
akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.090,32
triliun atau tumbuh sebesar 9,46 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 6,57 persen yoy dengan nilai
mencapai Rp47,57 triliun pada Juli 2024, dengan posisi aset pada Juli 2023 sebesar
Rp44,64 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga
aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih
belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan
bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan
sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana
tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus
melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris
Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam
perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
2. Sepanjang Juli s.d. 25 Agustus 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi
administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173
sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda
yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
3. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan
pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan 8 perusahaan
asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki
kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
4. OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk
menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema
restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG
(IFG Life).
Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada
pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk
menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan
persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang
disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek
pelindungan pemegang polis.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar
10,53 persen yoy pada Juli 2024 (Juni 2024: 10,72 persen yoy) menjadi Rp494,10
triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 9,43 persen yoy
(Juni 2024: 11,46 persen yoy).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing
Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen) dan NPF
net sebesar 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen). Gearing ratio PP turun menjadi
sebesar 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67
persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat
sebesar Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024
tumbuh 23,97 persen yoy (Juni 2024: 26,73 persen yoy), dengan nominal sebesar
Rp69,39 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi
terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan
meningkat sebesar 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau
menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07
persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1. OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT
Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK,
namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi
sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan.
2. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
a. Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum
memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100
miliar; dan
b. Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P
Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum
Rp7,5 miliar. Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang
dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action
plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi
modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang
kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
3. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19
Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara
P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK)
yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi
peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut
dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tatakelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang
berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi
secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
Pada 22 Agustus 2024, OJK dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI)
meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dalam rangka
mendorong orkestrasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan
merata di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri 1.700 peserta offline dan
5.700 peserta online yang terdiri dari pimpinan industri jasa keuangan, pelajar,
mahasiswa, UMKM dan komunitas lainnya.
GENCARKAN bertujuan menjangkau seluruh kabupaten/kota dan kelompok
prioritas yang bersinergi dan kolaborasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan
stakeholders lainnya.
Target program ini adalah 90 persen pelajar memiliki tabungan, 2,5 juta mahasiswa
dan pemuda memiliki rekening, 1,6 juta UMKM memperoleh kredit melalui K/PMR,
dan 30 persen penyandang disabilitas menggunakan produk keuangan, dengan end
state indeks inklusi keuangan nasional dapat mencapai 98 persen di tahun 2045.
Acara peluncuran juga mencakup simbolisasi pembukaan akses keuangan dan
penganugerahan KEJAR Award serta Financial Literacy Award bagi PUJK dan
Pemerintah Daerah yang unggul dalam literasi dan inklusi keuangan.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan inklusi
keuangan diantaranya:
1. Edukasi keuangan bagi anggota Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI), sebagai
tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri RI, dan
mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran dan
Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
2. Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 (SEPMT 2024) melalui sinergi
OJK dengan Self-Regulatory Organization (SRO) sebagai bentuk komitmen
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya di Sulawesi
Selatan.
3. Edukasi masyarakat penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan pegawai
Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Utara bertema “Disabilitas Cakap
Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif”. Selain itu, diluncurkan Program Satu
Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS) untuk meningkatkan akses keuangan
inklusif bagi penyandang disabilitas dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
4. Edukasi keuangan bagi Pengurus dan Anggota Komunitas Muslimat Nahdlatul
Ulama (NU) di Demak.
5. Edukasi keuangan untuk melindungi generasi muda maraknya penipuan
berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal di era digital bagi kelompok
pelajar serta guru di Kabupaten Kudus;
6. Edukasi bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Surabaya, melalui sinergi
OJK dengan Bank Indonesia.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Agustus 2024, OJK telah menerima
262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),
termasuk 20.690 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari
sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal
dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan
asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri
keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus
2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal
sebanyak 621 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah
dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sebagai berikut:
1. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada
periode Januari s.d. 31 Agustus 2024:
a. Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241
penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi
merugikan masyarakat.
b. Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau
virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran
kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera
memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga
menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman
online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun
tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal
tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor
kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2. Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sbb:
1) Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:
a. 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
c. 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
2) Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan
total kerugian Rp112.060.464.920.
3. Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan
penegakan hukum berupa:
1) Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan
hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71
PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK ; dan
b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang
dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023
tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
2) Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah
mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total
Rp390.000.000 kepada 4 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran
ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan
informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa
Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan
pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan
konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara
penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan
perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki
ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak
langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap
ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah
kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Meskipun tekanan di pasar keuangan mereda seiring meningkatnya ekspektasi
penurunan FFR, perlu dicermati masih tingginya ketidakpastian akibat
berlanjutnya eskalasi tensi geopolitik global. OJK tetap mewaspadai faktor risiko
tersebut dan potensi dampak rambatannya terhadap SJK agar dapat mengambil
langkah antisipatif, serta meminta industri untuk memonitor downside risks
secara berkala serta melakukan langkah mitigasi yang diperlukan, seperti
menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara
periodik.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta
Infrastruktur Pasar
1. OJK dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan perluasan
kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam
Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) pada 13
Agustus 2024.
Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang
disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan
Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building. Melalui NK tersebut diharapkan OJK dan HKMA dapat
terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan
perbankan di kedua yurisdiksi.
2. OJK telah meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi
bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di
era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru
Transformasi Digital Perbankan.
Kerangka resiliensi digital secara umum menitikberatkan pada tiga aspek
utama, yaitu (i) aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin
dalam dimensi Digital Competitiveness; (ii) aspek ketahanan terhadap
disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen
kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM); serta (iii)
aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer
incident recovery, dan customer post-recovery services sebagai bagian dari
pelindungan konsumen.
3. OJK terus mendorong perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk
semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia
sebagaimana ditekankan dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali
Pasar Modal Indonesia dengan tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia
Emas”.
4. OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri
Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada tanggal 27 Agustus 2024 yang
diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri
penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder
industri penjaminan di Indonesia.
Peta Jalan ini mempunyai visi untuk mewujudkan Industri Penjaminan yang
Sehat, Terpercaya dan Berkelanjutan untuk Mendukung Pertumbuhan dan
Pemerataan Ekonomi Nasional. Peta Jalan ini memiliki tiga target makro,
yaitu: Pertama, terciptanya pemurnian usaha penjaminan. Kedua, 90 persen
portofolio Perusahaan Penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi.
Ketiga, proporsi outstanding penjaminan terhadap PDB meningkat menjadi
3,5 persen.
5. Terkait manfaat pensiun, Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada
saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara
berkala kepada peserta program pensiun, dapat dilakukan melalui dana
pensiun, atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh
perusahaan asuransi jiwa.
Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan melalui
pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun (POJK
27/2023), termasuk di antaranya terkait pembayaran manfaat pensiun
secara berkala paling kurang selama 10 tahun.
Ketentuan lebih lanjut terkait produk anuitas dana pensiun juga diatur di
dalam POJK 8/2024, yang memberikan persyaratan tambahan bahwa
produk anuitas tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan penebusan polis (surrender) apabila masa pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10
tahun. Dalam POJK 8/2024 juga diberikan waktu bagi perusahaan asuransi
untuk menyesuaikan spesifikasi produk anuitas dana pensiun sampai
dengan Oktober 2024.
6. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day
(DIGINATION). Kegiatan DIGINATION ini akan menjadi acara tahunan yang
akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan
Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat. Adapun roadmap
IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis
yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat
sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur
dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan
Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
7. OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
a. PBKN – POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti
Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur jenis
perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penyusunan dan
penyampaian kebijakan Strategi Anti
Fraud
(SAF), serta
penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun
insidental.
Sebagai langkah awal, Bank Umum yang sebelumnya telah menerapkan
SAF wajib menyampaikan perubahan kebijakan SAF paling lambat tiga
bulan sejak POJK berlaku, sedangkan LJK yang belum menerapkan SAF,
wajib menyampaikan kebijakan SAF paling lambat enam bulan sejak
POJK berlaku. Melalui POJK ini diharapkan dapat mendorong
pelaksanaan strategi anti fraud bagi LJK sehingga tercipta ekosistem
keuangan yang kuat dan sehat.
b. PBKN – POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan
Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional
(SBDK BUK) sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 8A UU Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU
P2SK. POJK ini antara lain mengatur antara lain penegasan definisi
SBDK, pertimbangan suku bunga acuan, pengumuman komponen
pembentuk SBDK, penyampaian detil komponen SBDK yang tervalidasi
dengan laporan bank umum terintegrasi, dan sanksi kesalahan
pengumuman SBDK ke masyarakat. Dengan terbitnya POJK SBDK BUK
diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman,
dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan,
edukasi dan pelindungan konsumen, serta disiplin pasar.
c. IAKD – SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. SEOJK ini menjadi landasan hukum untuk pelaporan
Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK
8. OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, sebagai berikut:
a. PBKN – RPOJK tentang Perintah Tertulis yang merupakan tindak lanjut
UU P2SK dan adanya kebutuhan penyelarasan dengan perkembangan
ketentuan existing. Adapun penyelarasan yang dilakukan terkait dengan
penambahan ketentuan pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk
melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi,
dan/atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2SK dan pelaksanaan
kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu”
terkait pengawasan market conduct (EPK) sesuai Pasal 244 UU P2SK.
RPOJK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dan
memberikan pelindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK
terkait dengan pemberian Perintah Tertulis.
b. PBKN
–
RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor
42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan
Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, disusun
dalam rangka penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang
selaras dengan standar internasional (Basel) serta memperkuat
manajemen risiko likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable
bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).
RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan
LCR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti
(KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel
seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c)
payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process
(ILAAP).
c. PBKN
–
RPOJK
tentang
Perubahan atas POJK Nomor
50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan
Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum,
disusun dalam rangka memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka
panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum
Konvensional (BUK) serta penyelarasan dengan standar akuntansi terkini.
RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan
NSFR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal
Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan
Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable
Funding (RSF).
d. PBKN – RPOJK tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan
bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan
digitalisasi proses pelaporan. RPOJK disusun sebagai dasar hukum
penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental
BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka
meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah
dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai
dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan
tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.
e. PBKN – RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan
kepada UMKM sebagai tindak lanjut dari Pasal 249 UU P2SK serta dalam
rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RPOJK ini akan mengatur antara lain: a) kewajiban dan ruang lingkup
pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang berlaku bagi bank
dan lembaga jasa keuangan nonbank; b) tata kelola, manajemen risiko
serta kebijakan dan prosedur mengenai akses pembiayaan UMKM; c) kerja
sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM; d) hapus
buku atau hapus tagih dalam rangka kemudahan akses pembiayaan
UMKM; serta e) peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi pelaku
UMKM.
Dengan RPOJK ini, diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam
memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga LJK dan pelaku UMKM
dapat terus bersinergi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi
nasional.
f. PMDK – RPOJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. RPOJK disusun sebagai
penyempurnaan standar pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek
(PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan penerapan standar
perilaku yang baik dalam rangka pelindungan investor dan menjaga
integritas pasar terkait independensi dari potensi benturan kepentingan,
serta menambah pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko
penggunaan teknologi informasi.
g. PMDK – RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi
merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU P2SK.
h. PMDK – RPOJK Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) untuk
peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi
dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan agen penjual
efek reksa dana yang disampaikan kepada OJK.
i. PMDK – RPOJK Laporan Bank Umum sebagai Kustodian untuk
peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi
dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan bank
kustodian yang disampaikan kepada OJK.
j. PPDP – RPOJK tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur
persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola
Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta
likuidasi Dana Pensiun.persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan
Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana
Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.
k. PPDP – RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai tindak lanjut
amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan
mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang,
persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan
likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi.
l. PPDP – RSEOJK tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi
sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk
Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. RSEOJK ini antara
lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan
persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang
hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use
and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan
format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format
pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian
persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian
produk asuransi.
m. PVML – RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
antara lain akan mengatur kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara,
pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta
persyaratan permodalan.
n. PVML – RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga
Keuangan Mikro yang antara lain akan mengatur pengelompokan skala
usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil,
menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat
kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM
oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
o. PVML – RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML antara lain
mengatur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, penyediaan
dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan
sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.
p. PVML – RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak
Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai
pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi
seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara
pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut
pengawasan PVML secara terintegrasi.
q. PVML – RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain
mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan
tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian
internal, serta penanganan benturan kepentingan.
r. PEPK – RPOJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha
Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). Penyusunan RPOJK ini merupakan respons OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat
pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan landasan
hukum untuk koordinasi dan kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan
lembaga, yang menjadi anggota Satgas PASTI dalam melakukan
pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor
keuangan.
s. IAKD – RPOJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang
mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha PKA mulai
dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola,
pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen.
t. IAKD – RPOJK tentang Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan
usaha agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
u. IAKD – RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan
Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan
dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset
Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan
pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke
OJK.
v. IAKD – RSEOJK tentang Asosiasi di Sektor ITSK dalam memberikan
landasan hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi di sektor ITSK
termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor
ITSK.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan
penguatan sebesar 6,05 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK
syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh
11,98 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 4,34 persen, dan piutang
pembiayaan syariah 22,31 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK melakukan:
1. Monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah
paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat
41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja
Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Pada akhir tahun 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin
off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis
kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis
asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk
mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi
syariah lainnya. Rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai
berikut:
•
Tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah
•
Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan
•
Tahun 2026 sebanyak 8 unit syariah
OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut,
terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga
dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.
2. Pelaksanaan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024 yang merupakan
kompetisi keuangan syariah terbesar di Indonesia yang diikuti oleh 4.373
peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Kompetisi terdiri dari 2 kategori, yaitu
Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Kompetisi Wirausaha
Muda Syariah. Adapun puncak acara ISFO 2024 rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024.
3. Kegiatan edukasi keuangan syariah bagi komunitas Rumah Keluarga Indonesia
(RKI), penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Himpunan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di DKI
Jakarta pada 20 Agustus 2024 yang bertujuan untuk meliterasi perempuan
penggerak RKI, PKK dan HIMPAUDI agar dapat melakukan pengelolaan
keuangan dengan bijak, mengenal dan memanfaatkan produk dan layanan
keuangan syariah serta literasi terkait waspada aktivitas keuangan illegal.
D. Penguatan Tata Kelola OJK
1. Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa
Keuangan ke depan, OJK melakukan beberapa langkah strategis melalui:
a. Penjajakan pemanfaatan teknologi melalui generative artificial intelligence
dalam proses manajemen risiko dan pelaksanaan continuous monitoring
sebagai tools pengawasan internal OJK; dan
b. Penjajakan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR)
sebagai best practices dalam penerapan sistem pengendalian internal yang
sistematis, terukur, dan memadai pada setiap tahapan penyusunan
laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi
laporan keuangan OJK.
2. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan
dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK)
secara berkelanjutan, antara lain melalui:
a. Penyelenggaraan Inspiring Talkshow sebagai bagian dari Roadshow
Governansi Tahun 2024. Talkshow dilaksanakan di Palembang
mengambil tema “Kuat Integritas, Kaya Kreativitas” diikuti oleh
Perwakilan Pemerintahan, Asosiasi dan PUJK, dan civitas academica
sebagai penegasan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk
terus melakukan penguatan governansi dan integritas di SJK.
Secara total, rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK Tahun 2024
diikuti oleh 15.942 peserta yang terdiri dari seluruh unsur stakeholder
OJK.
b. Penyelenggaraan sosialisasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa,
serta sistem manajemen anti penyuapan OJK kepada seluruh penyedia
barang dan jasa sebagai wujud transparansi dan penegakan integritas
dalam proses pengadaan barang dan jasa di OJK.
c. Upaya mendorong strategi net zero emission di internal OJK dan
penegasan pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan transparansi di
SJK
dengan mendorong penguatan fungsi
Governance, Risk,
and Compliance (GRC) dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan
keuangan berkelanjutan OJK.
d. Penguatan fungsi GRC, termasuk penguatan dan continuous improvement
fungsi audit internal pada sektor jasa keuangan dalam Asian
Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional Conference
Tahun 2024.
3. OJK sedang menjalani proses penilaian Survei Penilaian Integritas tahun
2024 yang diselenggarakan oleh KPK di mana penentuan responden
sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Melalui survei ini diharapkan dapat
menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan
integritas di OJK dan sektor jasa keuangan.
4. Dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan memelihara
akuntabilitas, OJK telah menetapkan 2 orang Anggota Dewan Audit yang
berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027.
Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi Anggota Dewan Audit
dari eksternal menjadi 4 orang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E. Penegakkan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Agustus 2024
Penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara yang terdiri dari 103
perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML.
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa
bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan
maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga
stabil dan tumbuh secara berkelanjutan. (***)