Mendorong Eliminasi HIV/AIDS 2030 Melalui Swakelola Type III

Bandarlampung,- (WS99.Net) Pemerintahan kolaboratif bukan hanya tentang kerja sama antara berbagai tingkat pemerintahan, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dan sektor swasta. Dalam model ini, pemerintah tidak lagi menjadi satu-satunya penyedia layanan publik, tetapi berperan sebagai fasilitator dan koordinator dalam proses pengambilan keputusan.

Model Pemerintahan kolaboratif memungkinkan berbagai pemangku kepentingan untuk berbagi sumber daya dan pengetahuan, yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, karena keputusan dibuat melalui proses yang inklusif dan partisipatif.

Pelembagaan kolaborasi pemerintah- swasta dan masyarakat sipil diatur dalam beragam bentuk kebijakan. Beberapa kebijakan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam Peraturan tersebut, Swakelola dibagi menjadi 4 (empat) tipe. Secara spesifik, mekanisme kerja sama yang mengatur relasi antara pemerintah Organisasi Masyarakat Sipil tercantum di dalam Swakelola Tipe III.

PKBI Sumatera Barat melalui Tim Penguatan Sistem Komunitas untuk Hak Asasi Manusia Distrik Bandar Lampung menggelar Press Conference Media lokal dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Forum ini menyepakati untuk mengikis hambatan kolaborasi Pemerintah – Masyarakat Sipil dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bandar Lampung. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi lampung mendorong organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu HIV/ AIDS untuk segera melakukan pendaftaran organisasinya, karena dana hibah pemerintah hanya bisa diakses oleh organisasi yang terdaftar secara resmi di Badan Kesbangpol.

Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung menunjukkan inisiatif kolaborasi yang kuat dengan memberikan komitmen kolaborasi bersama Organisasi Masyarakat Sipil dalam agenda – agenda kepariwisataan Kota Bandar Lampung. Pelibatan bermakna dapat meliputi sosialisasi bersama maupun ikut serta terlibat dalam agenda.

Jefri Junaidi selaku Technical Officer sekaligus Penanggung Jawab kegiatan berharap, “Melalui kegiatan ini Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung mulai melakukan upaya untuk berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dalam melaksanakan pelayanan publik, utamanya dalam usaha bersama Eliminasi HIV/AIDS 2030,” Jelas Jefri. (Rilis)

Facebook Comments