Tubaba,- (WS99.Net) Upaya Mediasi Yang Dilakukan Oleh Hakim Mediator Pada Pengadilan Negeri Menggala Dinyatakan Tidak Berhasil.
Penggugat dalam perkara No 54/pdt.G/2023/ PN.Mgl atas nama M.Yusuf Stan Raja Balak membacakan surat gugatan terhadap PT Huma indah mekar pada (Kamis 1 Februari 2024) dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh pihak penggugat atas nama M.Yusuf gelar stan Raja balak dkk dan team kuasa hukum Advokat / Pengacara MAWARDI HENDRA JAYA, S.H & REKAN sedangkan pihak para tergugat PT HIM hanya dihadiri oleh seorang kuasa hukum saja.
Di dalam ruang sidang, di hadapan majelis hakim dan para pihak serta pengunjung sidang, team kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Advokat / Pengacara MAWARDI HENDRA JAYA, S.H & REKAN yang mewakili kepentingan hukum M.Yusuf gelar stan Raja Balak membaca dalil-dalil gugatan secara tegas yang memaparkan fakta hukum, alas hak bukti kepemilikan atas sebidang tanah seluas 50 Hektar yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan historis sejarah kepemilikan atau asal usul tanah tersebut dan surat bukti yang sah menurut hukum tanah tersebut adalah milik para penggugat atas nama M.yusuf gelar Stan Raja balak dan keluarga serta para penggugat juga memaparkan sejumlah fakta hukum kedzoliman yang dilakukan oleh pihak PT HIM terhadap masyarakat yang dalam hal ini para penggugat yaitu PT HIM ( para tergugat ) yang dinilai mengambil paksa tanah milik para penggugat dengan cara mengusir, menggusur/merusak tanam tumbuh milik para penggugat dan tanpa membayar ganti rugi kepada pemiliknya/ para penggugat, bahkan berupaya mengkriminalisasi para penggugat dengan cara membuat laporan polisi secara sewenang -wenang dan menjadikan pemilik sah tanah sebagai tersangka.
Dengan demikian Maka oleh karena itu dari 44 Posita / dalil-dalil gugatan yang dibacakan atau dipaparkan oleh para penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat / Pengacara MAWARDI HENDRA JAYA, S.H & REKAN yang pada pokoknya tertuang dalam petitum :
Memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Ketua dan Anggota di Pengadilan Negeri Menggala, untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
– Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan sah menurut hukum alas hak / Surat bukti para penggugat yaitu Surat Pernyataan Hak Milik tertanggal 23 Maret 1982 yeng diterbitkan oleh Kepala
Kampung Penumangan;
-Menyatakan sah menurut hukum bahwa para penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah perkebunan / peladangan seluas ±50 ha, yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabuaten Tulang Bawang Barat.Adapun dijelaskan dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Tulung Sepelet/Bujung Anjuk,
Sebelah Barat berbatasan dengan Areal Umbul Kayu Batu Masangon, Sebelah Utara berbatasan dengan Kali tebing Tetok, Sebelah Selatan berbatasan dengan Rachman Raden Intan.
– Menyatakan perbuatan para tergugat mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai tanah milik masyarakat yang dalam hal ini tanah milik para penggugat seluas ±50 hektar tanah sengketa / tanah Umbul Tebing Tetok / tanah sepeninggalan kakek / sepeninggalan orang tua / tanah milik para penggugat (tanah para ahli waris) tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
– Menghukum para tergugat menyerahkan tanah sengketa / tanah Umbul Tebing Tetok / Tanah milik para penggugat (tanah ahli waris) tersebut berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya kepada para penggugat dalam keadaan baik;
– Menghukum para tergugat untuk memohonkan mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung / Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang dan mengeluarkan Dari sertifikat HGU atas nama PT Huma Indah Mekar (atas nama para tergugat) tanah perkebunan / peladangan milik para penggugat seluas ±50 Ha yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
– Menghukum para tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para penggugat
sebasar Rp. 14.854.800.000,-
– Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat
sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak mempunyai putusan hukum tetap;
– Memerintahkan Ali Basri Bin Basri (tergugat IV) untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/395/XI/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA
LAMPUNG atas nama pelapor Ali Basi bin Basri (tergugat IV);
Apabila majelis hakim berpendapat lain Ex Aequo et Bono maka para penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya.”Terangnya. (Rls)