UU TPKS “Wajah” Hukum Kritis Pro Korban Oleh : Vonny Reyneta,SH.

Lampung,- (WS99.Net) Virginitas dianggap sebagai simbol kesucian seorang perempuan, namun dipandang sebagai
sebuah aib ketika perempuan mengalami tindakan kekerasan seksual seperti pemerkosaan.

Korban seringkali dianggap penyebab terjadinya kekerasan seksual, sehingga korban bungkam, dan tidak berdaya.
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejatinya adalah gambaran hukum kritisdi Indonesia.

Setelah sekian lamanya kita selalu menggunakan KUHP dan KUHAP sebagai ‘kiblat’ dalam penyelesaian kasuskekerasan seksual yang ironisnya justru melahirkan penderitaan panjang bagi korban kekerasan seksual dalam menggapai keadilan atas apa yang dialaminya.

Kekerasan Seksual terus terjadi ditempat pendidikan, tempat kerja bahkan didalam keluarga yang seharusnya menjadi tempatpalingaman. Fakta yang didapat yakni reaksi aparat penegak hukum baik ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga Pengadilan adalah menjadi salah satu penyebab enggannya korban melaporkan apa yang dialaminya.

Masih adanya sikap aparat yang menyangsikan keterangan korban atas nama asas praduga tak bersalah bagi pelaku kekerasan seksual yang diperlihatkan dalam cara para aparat
melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus yakni adanya pernyataan dan pertanyaan yang menyudutkan korban.
Demikian juga halnya dengan situasi batiniah hukum acara pidana yang memberatkan posisi korban.

Terlebih bagi korban yang berusia diatas 18 tahun, persoalan pembuktian menjadi
‘momok’ bagi korban karena dituntut memiliki 2 alatbukti selain pengakuan korban. Padahal hampir dipastikan peristiwa kekerasan seksual hanya ada diruang ‘tertutup’ yakni hanya
diketahui pelaku dan korban.

Situasi diatas jelas menggambarkan bagaimana sulitnya para korban mengakses keadilan sehingga diperlukanlah terobosan hukum sebagai upaya pembentukan hukum kritis yang
berkeadilan gender. Mengapa berkeadilan gender karena hampir dipastikan kasus kekerasan seksual terjadi karena adanya pola relasi gender yang tidak setara. Terobosan hukum yang dimaksu dadalah dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini berhasil memasukkan 9 bentuk
Kekerasan Seksual yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dengan sarana elektronik dan eksploitasi seksual.

Sayangnya, perkosaan dan pemaksaan aborsi tidak dimasukkan dalam UU dengan alasan perkosaan akan diatur secara
detail di RKUHP yang kita tidak tahu bagaimana ‘politicalwill’ dalam pembahasan RKUHP kelak nanti mengingat banyaknya pasal yang akan dibahas. Sedangkan pemaksaan aborsi juga tidak dimasukkan karena sudah dimuat dalam UU Kesehatan. Namun sebagaimana disampaikan
dalam pembahasan UU ini dalam Sidang Baleg DPR RI bahwa korban perkosaan dapat menggunakan hukum acara UUTPK Smeski dalam RKUHP juga diatur.

KemudianvUU ini juga mengatur tentang pencegahan dan perlindungan korban dan takkalah pentingnya lagi yakni juga diatur hukum acara. Hukum acara pidana ini dapat dikatakan sebagai ‘ruh keadilan’ bagi korban karena dalam hukum acara ini mengatur tentang alat bukti kasus, layanan terpadu bagi korban, pemidanaan bagi pelaku, hak restitusi bagi korban dan juga
program rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual Secara khusus tentang restitusi, UU secara progresif menyatakan bahwa restitusi hak korban.

Dan untuk jaminan pelaksanaan restitusi ini maka dapat dilakukan upaya hukum sitarestitusi sejak dilakukan penyidikan. Jika pelaku tidak mampu, maka korban akan mendapatkan
kompensasi yang akan dibayarkan oleh negara melalui victimtrustfund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh LPSK. Dengan adanya ketentua nini, Negara hadir untuk memastikan
korban mendapatkanbhaknya.

Akhirnya keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ibarat rangkulan hangat untuk korban kekerasan seksual untuk menguatkan bahwa ia tidak lagi sendirian. Capaian kerja advokasi legislatif ini sebagai bentu kadanya kerjasama dan kerja keras 3 elemen penting yakni DPR, Pemerintah dan Masyarakat Sipil sebagai representasi para korban kekerasan
seksual.

Dan semoga momentum pengesahan UU TPKS ini menjadi momen pembelajaran penting di Negara ini bagaimana mengesekusi ‘amanat kebijakan” prorakyat.

Mari kita kawal prosesselanjutnya yakni penerbitan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang ini.

Penulis : Vonny Reyneta,SH.

Facebook Comments