Lampung Utara,- (WS99.Net) Dalam rangka menegakkan kepatuhan Badan Usaha (BU) terkait kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS, Kejaksaan Negeri Way Kanan Bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi gelar pertemuan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada, Senin (24/05).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Susilo menerangkan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan terkait pemenuhan kewajiban Badan Usaha sebagai Peserta JKN-KIS di Kabupaten Way Kanan.
“Pada hari ini kami mengundang 4 (empat) badan usaha yang belum patuh dalam hal pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS. Dengan adanya mediasi ini, harapannya BU akan segera melaksanakan kewajibannya yaitu melunasi tunggakan iuran yang ada sehingga para pekerja tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tutur Susilo.
Susilo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya seperti mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran JKN-KIS maka akan diberikan sanksi administratif yaitu teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Hal ini sudah tertuang dalam undang-undang, sebagai penegak hukum kami hanya menjalankan tugas agar Program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik,” lanjut Susilo.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Dedi Antoni mengungkapkan bahwa sebelum diterbitkannya SKK, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan berbagai upaya untuk mendorong BU melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS, namun belum membuahkan hasil.
“Diantaranya kami sudah melakukan koordinasi dengan bidang terkait guna melakukan upaya penagihan melalui telepon, e-mail, surat dan kunjungan langsung ke badan usaha. Mediasi dengan Kejaksaan Negeri ini merupakan upaya lanjutan, harapannya BU akan patuh membayar tunggakan sesuai dengan waktu yang disepakati,” kata Dedi.
Dedi berharap dengan adanya dukungan regulasi dari stakeholder dalam mendorong penegakan kepatuhan peserta JKN-KIS, Program JKN-KIS akan berjalan lebih maksimal dan terus berkesinambungan dalam memberikan jaminan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(Fahmi).